Dalam Penyusunan anggaran tenaga kerja langsung di perlukan
dasar satuan utama yang di gunakan untuk menghitungnya. Satuan hitung yang
serig kalidi gunakan adalah satuan hitung atas dasar jam tenaga kerja langsung
(Direct Labour Hour) dan biaya tenaga kerja langsung
Langkah Langkah yang harus di persiapkan untuk menyusun
anggaran tenaga kerja adalah
1.manning table
Yang merupakan daftar kebutuhan tenaga kerja yang
menjelaskan:
-Jenis atau kualifikasi tenaga kerja yang di butuhkan
- Jumlah tenaga kerja masing masing dan tingkatannya
- Bagian bagian yang membutuhkan
Manning table disusun sebagai hasil perkiraan langsung masing
masing kepala bagian. Perkiraan ini dapat di lakukan berdasarkan
judgment(Pendapat) saja, atau dapat pula dengan pengalaman pengalaman
sebelumnya, dengan berpedoman pada tingkat kegiatan perusahaan.
2.Penentuan standar tenaga Kerja
Langkah selanjutnya adalah menghitung jam tenaga kerja
langsung untuk masing masing jenis barang yang di hasilkan atau masing masing
bagian
Contoh SOal
Pada tahun 2013 dalam sebuah perusahaan , tenaga kerja
langsung di pabrik di golongkan menjadi
3 tingkatan,yakni golongan 1.2.3
Upah Perjam tenaga kerja langsung masing masing golongan
adalah:
-Golongan 1=Rp.450 /orang/DLH
-Golongan 2=Rp.600 /orang/DLH
-Golongan 3=Rp.750 /orang/DLH
Jumlah masing masing golongan adalah:
-Golongan 1=50 orang
-Golongan 2=20 orang
-Golongan 3=5 orang
Penyelesaian
Tingkat Upah rata rata
tenaga kerja langsung adalah
Golongan
|
Tingkat upah/jam/orang
|
Jumlah Tk (orang)
|
Jumlah DLH(jam)
|
Jumlah
|
1
|
450
|
50
|
100
|
2.250.000
|
2
|
600
|
20
|
100
|
1.200.000
|
3
|
750
|
5
|
100
|
375.000
|
75
|
100
|
3.825.000
|
Tingkat Upah Rata rata=Rp. 3.825.000/7.500=Rp.510 /DLH
No comments:
Post a Comment