Friday, October 18, 2013

Menghitung Laporan Realisasi anggaran Pemerintah Daerah(Menganalisa Laporan Keuangan)

Untuk menghitung Laporan Realisasi anggaran yang pertama harus disiapkan adalah Laporan Realisasinya Jhe….. yang bisa si dapatkan di Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah(DPPKD) dan yang kedua hendak menganalisa apa???
Langsung aja dech….Di bawah ini adalah rumus rumus untuk menganalisa Laporan Realisasi Anggaran??
a)      Rasio Kemandirian Keuangan Daerah
Kemandirian keuangan daeramenunjukkan kemampuan Pemerintah daerah dalam membiayai sendiri kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Rasio kemandirian juga menggambarkan ketergantungan daerah terhadap sumber dana eksternterutama pemerintah pusat dan provinsi. Semakin tinggi rasio kemandirian daerah, tingkat ketergantungan terhadap bantuan pihak ekstern (terutama pemerintah pusat dan provinsi) semakin rendah, dan sebaliknya.
Rasio Kemandirian Pemerintah Kabupaten Xxxxxx dapat dihitung sebagai berikut:

Rasio Kemandirian=    Pendapatan Asli Daerah
                                      Bantuan Pusat dan Pinjaman
  
  CONTOH   Hasil perhitungan rasio kemandirian keuangan daerah dapat dilihat pada tabel 4.1  berikut (berdasarkan lampiran):
Tahun
Pendapatan Asli
Pendapatan Transfer
Lain-Lain Pendapatan
Rasio
Daerah (PAD)
Dana Perimbangan
yang Sah
Kemandirian
2008
50.899.149.186
664.171.070.286
90.540.403.458
6,74%
2009
58.021.746.576
688.615.574.665 
76.451.811.857
7,58%
2010
64.200.116.205
801.068.806.148
89.712.258.693
7,20%
2011
93.065.058.829
859.990.344.602
232.044.855.051
8,52%
2012
127.294.755.924
939.662.523.205
224.914.705.349
1,09%
       Sumber : Data Sekunder yang Diolah (Lampiran)
Pada tabel 4.1 di atas, diketahui bahwa rasio kemandirian keuangan daerah Pemerintah Kabupaten Xxxxxx dalam lima tahun terakhir (2010-2012) mengalami dua kali kenaikan, yaitu pada tahun 2008-2009 sebesar 0,084% (6,74%-7,58%),  2010-2011 sebesar 1,32% (7,20%-8,52%), dan  mengalamai dua kali penurunan juga secara drastis yaitu (2009-2010) sebesar 0,38%(7,58-7,20),2011-2012 sebesar 7,43%(8,52%-1,09%) jadi dalam lima tahun ini rasio kemandirian bisa di katakan baik karena pada tahun 2012 mengalami penurunan tingkat ketergantungan kepada pihak ekstern.
     b) Rasio Efektifitas Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Rasio efektivitas menggambarkan kemampuan Pemerintah Daerah dalam merealisasikan PAD yang direncanakan dibandingkan target yang ditetapkan berdasarkan potensi riil daerah. Kemampuan daerah dalam menjalankan tugas dikategorikan efektif apabila rasio yang dicapai minimal sebesar 1 (satu) atau 100 persen. Semakin tinggi rasio efektivitas menggambarkan kemampuan daerah yang semakin baik.
Rasio efektivitas Pemerintah Kabupaten Xxxxxx dapat dihitung sebagai berikut:

Rasio Efektifitas =   Realisasi Penerimaan PAD
                                      Target Penerimaan PAD
      CONTOH  Hasil perhitungan rasio efektifitas PAD dapat dilihat pada tabel 4.2 berikut (berdasarkan lampiran):
Target Penerimaan
Realisasi Penerimaan
Rasio
Tahun
 PAD
PAD
Efektifitas
2008
76.942.599.000
50.899.149.186
 66,15%
2009
74.268.196.396
58.021.746.576
 78,12%
2010
68.180.133.214
64.200.116.205
 94,16%
2011
89.906.414.000
93.065.058.829
103,51%
2012
125.402.416.500
127.294.755.924
101,50%
Sumber : Data Sekunder yang Diolah (Lampiran)
Pada tabel 4.2 di atas, dapat dilihat bahwa rasio efektifitas Pemerintah Kabupaten Xxxxxx dalam lima  tahun (2010-2012) mengalami kenaikan sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2008-2009 sebesar 11,97% (66,15%-78,12%), 2009-2010 sebesar 16,04% (78,12%-94,16%), dan 2010-2011 sebesar 9,35% (94,16%-103,51%). Sedangkan pada tahun 2011-2012 itu mengalami penurunan sebesar 2,01%(103,51%-101,50%), jadi bisa di katakan selama lima tahun ini rasio efektifitas terus mengalami peningkatan yang artinya ini menggambarkan semakin baik kemampuan pemerintah daerah
      c)  Rasio Pertumbuhan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
             Rasio pertumbuhan (growth ratio) mengukur seberapa besar kemampuan Pemerintah Daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan yang telah dicapai dari periode ke periode berikutnya. Dengan mengetahui pertumbuhan  PAD, maka dapat dilakukan evaluasi terhadap potensi-potensi daerah yang perlu mendapat perhatian. Semakin tinggi persentase pertumbuhan pendapatan asli daerah, maka semakin besar kamampuan Pemerintah Daerah dalam mempertahankan dan meningkatkan keberhasilan yang dicapai dari setiap periode.
Rasio pertumbuhan  Pemerintah Kabupaten Xxxxxx dapat dihitung sebagai berikut:

Rasio Pertumbuhan =    PAD t1- PAD t0
                                                  PAD t0                                      
           CONTOH Hasil perhitungan rasio pertumbuhan dapat dilihat pada tabel 4.3 berikut (berdasarkan lampiran):
 PADt0
PADt1
Rasio
Tahun
Pertumbuhan
2008-2009
50.899.149.186
58.021.746.576
13,99%
2009-2010
58.021.746.576
64.200.116.205
10,64%
2010-2011
64.200.116.205
93.065.058.829
44,96%
2011-2012
93.065.058.829
127.294.755.924
36.78%
     Sumber : Data Sekunder yang Diolah (Lampiran)
Pada tabel 4.3 di atas, hanya ada satu periode dalam lima tahun terakhir (2008-2012)  di mana rasio petumbuhan Pemerintah Kabupaten Xxxxxx Naik, yaitu dari tahun 2009-2010 sebesar 10,64% naik sebesar 44,96% pada rahun 2010-2011.sedangkan yang lainnya terus saja mengalami penurunan 2008-2009 sebesar 13,99% menjadi Turun pada tahun 2009-2010 menjadi 10,64%  lalu terajadi penurunan lagi pada tahun 2011-2012 sebesar 36,78%,jadi bisa di katakan selama lima tahun ini terus terjadi peningkatan dan penurunan di rasio pertumbuhan tapi jika di bandingkan dengan tahun pertama rasio pertumbuhan jauh lebih baik
      d ) Rasio Efisiensi Pendapatan Asli Daerah (PAD)
  Untuk memperoleh ukuran yang lebih baik, rasio efektifitas perlu diperbandingkan dengan rasio efisiensi yang dicapai pemerintah. Rasio efisiensi menggambarkan perbandingan antara besarnya biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh pendapatan dengan realisasi pendapatan yang diterima. Kinerja Pemerintah Daerah dikatakan efisien apabila rasio yang dicapai kurang dari 1 (satu) atau dibawah 100 persen. Semakin kecil rasio efesiensi menggambarkan kemampuan daerah yang semakin baik.
Rasio efesiensi Pemerintah Kabupaten Xxxxxx dapat dihitung sebagai berikut:

Rasio Efesiensi=    Biaya yang di keluarkan untuk memungut PAD
                                                  Realisasi Penerimaan PAD

               CONTOH Hasil perhitungan rasio efisiensi PAD dapat dilihat pada tabel 4.4 berikut  (berdasarkan lampiran):

Realisasi Penerimaan
Biaya Pemungutan
Rasio
Tahun
 PAD
PAD
Efisiensi
2008
50.899.149.186
11.718.045.312
23,02%
2009
58.021.746.576
13.278.750.779
22,88%
2010
64.200.116.205
13.002.134.206
20,25%
2011
93.065.058.829
12.661.107.777
13.60%
2012
127.294.755.924
16.300.255.221
12.80%
Sumber : Data Sekunder yang Diolah (Lampiran)
Pada tabel 4.4 di atas, dapat dilihat bahwa rasio efisiensi PAD Pemerintah Kabupaten Xxxxxx dalam lima tahun terakhir (2010-2012) terus mengalami penurunan setiap tahunnya, yaitu pada tahun 2008-2009 sebesar 0,15% (23,02%-22,88%), 2009-2010 sebesar 2,63% (22,88%-20,25%), 2010-2011 sebesar 6,65% (20,25%-13,60%)dan 2011-2012 sebesar 0,8 (13,60-12-80)Yang artinya itu menggambarkan tingkat efesiensi semakin baik

Selamat Mencoba……







PENYUSUNAN ANGGARAN TENAGA KERJA

Dalam Penyusunan anggaran tenaga kerja langsung di perlukan dasar satuan utama yang di gunakan untuk menghitungnya. Satuan hitung yang serig kalidi gunakan adalah satuan hitung atas dasar jam tenaga kerja langsung (Direct Labour Hour) dan biaya tenaga kerja langsung
Langkah Langkah yang harus di persiapkan untuk menyusun anggaran tenaga kerja adalah
1.manning table
Yang merupakan daftar kebutuhan tenaga kerja yang menjelaskan:
-Jenis atau kualifikasi tenaga kerja yang di butuhkan
- Jumlah tenaga kerja masing masing dan tingkatannya
- Bagian bagian yang membutuhkan
Manning table disusun sebagai hasil perkiraan langsung masing masing kepala bagian. Perkiraan ini dapat di lakukan berdasarkan judgment(Pendapat) saja, atau dapat pula dengan pengalaman pengalaman sebelumnya, dengan berpedoman pada tingkat kegiatan perusahaan.
2.Penentuan standar tenaga Kerja
Langkah selanjutnya adalah menghitung jam tenaga kerja langsung untuk masing masing jenis barang yang di hasilkan atau masing masing bagian


Contoh SOal
Pada tahun 2013 dalam sebuah perusahaan , tenaga kerja langsung di pabrik  di golongkan menjadi 3 tingkatan,yakni golongan 1.2.3
Upah Perjam tenaga kerja langsung masing masing golongan adalah:
-Golongan 1=Rp.450 /orang/DLH
-Golongan 2=Rp.600 /orang/DLH
-Golongan 3=Rp.750 /orang/DLH
Jumlah masing masing golongan adalah:
-Golongan 1=50 orang
-Golongan 2=20 orang
-Golongan 3=5 orang
Penyelesaian
Tingkat Upah rata rata tenaga kerja langsung adalah
Golongan
Tingkat upah/jam/orang
Jumlah Tk (orang)
Jumlah DLH(jam)
Jumlah
1
450
50
100
2.250.000
2
600
20
100
1.200.000
3
750
5
100
375.000


75
100
3.825.000

Tingkat Upah Rata rata=Rp. 3.825.000/7.500=Rp.510 /DLH


Wednesday, June 26, 2013

Bhineka tunggal ika menurut agama islam

BHINEKA TUNGGAL IKA?
Semboyan yang di bangga banggakan rakyat Indonesia…,hanya semboyan???



padahal bhineka tunggal ika di ciptakan mungkin untuk mengajak bangsa Indonesia untuk bersatu ,adapun perbedaan itu hal biasa,yang paling luar biasa yaitu bagaimana kita menghadapi perbedaan itu.
Tapi Melihat di kenyataannya bangsa ini sudah jauh dari kodratnya,bangsa yang di kenal dengan bangsa yang beradab,sopan santun,samah,berbudaya,respect,malah berubah menjadi bangsa gila tidak rakyatnya tidak politisinya semua orang saling caci,semua orang saling menjatuhkan,semua orang bersikap acuh,semua orang bersikap paling benar.padahal Islam  merupakan agama yang mengajarkan pluralisme,Islam agama universal tidak mempermasalahkan lagi latar belakang ras, etnis, dan bangsa. Semua manusia adalah makhuk Allah yang mendapatkan prinsip-prinsip rahmat secara universal. Karena Muhammad diutus kedunia sebagai rahmat seluruh alam dan Dengan alasan apapun agama tidak bisa dijadikan dalih untuk mendiskreditkan apalagi menyerang kelompok lain.

memang dari sisi hubungan sosial-politik antar agama memang terjadi fluktuasi kadang damai kadang juga tegang. Dan itu sudah ada sejak zaman Nabi SAW, pada satu waktu Nabi pernah menerima kunjungan para tokoh Kristen Najran yang berjumlah 60 orang. Ketika waktu kebaktian telah tiba, Nabi Muhammad mempersilahkan rombongan melakukan kebaktian didalam masjid sehingga mereka tidak perlu memakai gereja. Bahkan ada beberapa sahabat Nabi SAW yang memperistri Ahli Kitab (Yahudi)yakni Utsman Bin Affan, Sa’ad Ibn Abi Waqash dan Thalhah Ibn Abdullah, bahkan Nabi sendiri pernah mempunyai putera bernama Ibrahim yang lahir dari rahim budak wanita beliau yakni Maria yang beragama Kristen Koptik dari Mesir .
 Walaupun pada Islam pada zaman Nabi juga sering bersitegang dengan orang-orang non-muslim.Seperti yang dicontohkan Nabi diatas bahwa yang diharapkan dari setiap umat beragama adalah menerima kemajemukan itu sebagaimana adanya, kemudian menumbuhkan sikap bersama yang sehat, menggunakan segi-segi kelebihan masing-masing untuk secara maksimal saling mendorong usaha mewujudkan berbagai kebaikan dalam masyarakat. Sementara persoalan perbedaan intra-agama bahkan antar-agama diserahkan kepada Allah semata (Budi Munawar, 2007: 157-158). Perbedaan yang dapat ditenggang adalah perbedaan yang tidak membawa kerusakan hidup.  Perbedaan intra agama harus disikapi dengan konsep ukhuwah islamiyah (QS Al-Hujurat ayat 10-14).

Tadabur surat Al-Hujurat ajat 10-13*


·      "Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah bersaudara karena itu damaikanlah antara kedua    saudaramu dan bertaqwalah kepada Allah supaya kamu mendapat nikmat."
·         "Hai orang-orang yang beriman,janganlah suatu kaum mengolok-olok suatu kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula wanita-wanita (mengolok-olokkan) wanita-wanita lain (karena) boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari wanita (yang mengolok-olokkan) dan janganlah kamu mencela dirimu sendiri dan janganlah kamu panggil memanggil dengan gelar-gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang buruk sesudah iman, dan barang siapa yang tidak bertaubat, maka mereka itulah orang-orang yang zalim."
·         "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebagian kamu menggunjingkan sebagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang."
·         "Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu ialah orang yang paling bertaqwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal." (QS.Al-Hujuraat: 10-13)
Allah SWT menegaskan dalam ayat 10 bahwa sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara seperti hubungan persaudaraan antara orang-orang seketurunan karena sama-sama menganut unsur keimanan yang sama dan kekal.

Setiap muslim memiliki hak atas saudaranya yang sesama muslim. Dalam hadits riwayat Bukhari dari Anas bin Malik, Rasulullah saw bersabda, "Orang muslim itu adalah saudara orang muslim,jangan berbuat aniaya kepadanya, jangan membuka aibnya, jangan menyerahkannya kepada musuh, dan jangan meninggikan bagian rumah sehingga menutup udara tetangganya kecuali dengan izinnya, jangan mengganggu tetangganya dengan asap makanan dari periuknya kecuali jika ia memberi segayung dari kuahnya. Jangan membeli buah-buahan untuk anak-anak, lalu dibawa keluar (diperlihatkan) kepada anak-anak tetangganya kecuali jika mereka diberi buah-buahan itu. "Kemudian Nabi saw bersabda, "Peliharalah (norma-norma pergaulan) tetapi (sayang) hanya sedikit di antara kamu yang memeliharanya. "Dalam hadits shahih lain yang dinyatakan, "Apabila seorang muslim mendo'akan saudaranya yang ghaib, maka malaikat berkata 'Amin', dan semoga kamu pun mendapat seperti itu."

Dalam ayat 11 dan 12 Allah SWT menjelaskan bagaimana sebaiknya pergaulan di antara orang-orang beriman. Di dalamnya terdapat hal-hal yang diperingatkan Allah agar kaum beriman menjauhinya karena dapat merusak persaudaraan di antara mereka.

Diriwayatkan bahwa ayat 11 ini diturunkan berkenaan dengan tingkah laku kabilah Bani Tamim yang pernah berkunjung kepada Rasulullah saw lalu mereka memperolok-olokkan beberapa shahabat yang fakir-miskin, seperti Amar, Suhaib, Bilal, Khabbab, Salman al-Farisi, dll. karena pakaian mereka sangat sederhana.

Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah, sabda Rasulullah saw,"Sesungguhnya Allah tidak memandang kepada rupa dan hartamu tetapi Ia memandang kepada hati dan perbuatanmu."

Pada ayat ini pula Allah menyebutkan wanita secara khusus sebagai peringatan terhadap kebiasaan tercela kaum wanita dalam bergaul. Terdapat riwayat yang melatarbelakangi turunnya ayat ini ialah berkenaan dengan kisah Shafiyah binti Huyay bin Akhtab yang pernah datang menghadap Rasulullah saw dan melaporkan bahwa beberapa wanita di Madinah pernah menegur dia dengan kata-kata yang menyakitkan hati, seperti: "Hai perempuan Yahudi,Keturunan Yahudi dan sebagainya", sehingga Nabi saw bersabda kepadanya, "Mengapa tidak engkau jawab saja, ayahku Nabi Harun, pamanku Nabi Musa, dan suamiku adalah Muhammad."

Dalam ayat 10 Allah SWT memperingatkan kaum mukmin supaya jangan saling mengolokkan karena boleh jadi kaum yang diperolok-olokkan pada sisi Allah jauh lebih mulia dan terhormat dari mereka yang mengolok-olokkan dan kaum wanita pun jangan saling mengolokkan karena boleh jadi wanita yang diperolok-olokkan pada sisi Allah lebih baik dari wanita yang mengolok-olokkan.Kemudian Allah SWT melarang kaum mukmin mencela diri mereka sendiri karena mereka bagaikan satu tubuh yang diikat dengan persatuan.

Dilarang pula panggil-memanggil dengan gelar yang buruk seperti panggilan kepada seseorang yang sudah beriman dengan kata-kata : hai fasik,kafir,dsb. Panggilan yang buruk dilarang diucapkan karena gelar-gelar buruk itu dapat mengingatkan kefasikan setelah beriman. Barang siapa tidak bertaubat dari memanggil dengan gelar-gelar buruk maka akan menerima konsekuensi dari Allah berupa azab pada Hari Kiamat.

Dalam ayat 12 Allah SWT memberi peringatan kepada orang-orang yang beriman, supaya mereka menjauhkan diri dari su'uzhan / prasangka buruk terhadap orang-orang beriman. Jika mereka mendengar sebuah kalimat yang keluar dari saudaranya yang mukmin maka kalimat itu harus diberi tanggapan dan ditujukan kepada pengertian yang baik, jangan sampai timbul salh paham, apalagi menyelewengkannya sehingga menimbulkan fitnah dan prasangka. Kemudian Allah SWT menerangkan penyebab wajibnya orang mukmin menjauhkan diri dari prasangka yaitu karena sebagian prasangka itu mengandung dosa.

Allah melarang pula ghibah,namimah, dan mencari-cari aib orang lain. Mengenai definisi ghibah, Rasulullah saw bersabda, "Ghibah ialah engkau menceritakan saudaramu tentang sesuatu yang ia benci. "Si penanya kembali bertanya, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu bila yang diceritakannya itu benar ada padanya? "Rasulullah menjawab, "Kalau memang benar ada padanya, itu ghibah namanya. Jika tidak benar engkau berbuat buhtan (dusta)."(HR.Muslim,Tirmizi,Abu Daud, dan Ahmad). Sedangkan namimah dapat dibagi menjadi hamz (mencaci maki) dan lamz (mencela).(QS.Al-Humazah: 1)

Rasulullah mengecam orang yang suka ghibah dan mencari-cari kesalahan orang. Diriwayatkan oleh Abi Barzah al-Islami, sabda Rasulullah saw, "Wahai orang-orang yang beriman dengan lidahnya, tetapi iman itu belum masuk juga dalam hatinya, jangan sekali-kali kamu berghibah (bergunjing) terhadap kaum muslimin dan jangan sekali-kali mencari noda atau auratnya. Karena barang siapa mencari-cari noda mereka, maka Allah akan membalas pula dengan membuka noda-nodanya. Dan barang siapa yang diketahui kesalahannya oleh Allah, niscaya Dia akan menodai kehormatannya dalam lingkungan keluarganya sendiri."

Adapun beberapa pengecualian dibolehkannya ghibah adalah sbb:
·         Orang yang mazlum (dianiaya) menceritakan keburukan orang yang menzaliminya dalam rangka menuntut haknya.
·         Jika bertujuan memberi nasehat pada kaum muslimin tentang agama dan dunia mereka.
·         Dilakukan dengan niat baik dan mengharapkan ridha Allah semata.
Pada ayat 13, Allah menjelaskan bahwa manusia diciptakan-Nya bermacam-macam bangsa dan suku supaya saling mengenal dan saling menolong dalam kehidupan bermasyarakat. Dan tidak ada kemuliaan seseorang di sisi Allah kecuali dengan ketakwaannya.

Dalam suatu hadits riwayat Abu Hatim yang bersumber dari Ibnu Mulaikah berkenaan turunnya ayat ini ialah bahwa ketika fathu Makkah, Bilal naik ke atas Ka'bah untuk adzan. Beberapa orang berkata, "Apakah pantas budak hitam adzan di atas Ka'bah?". Maka berkatalah yang lain, "Sekiranya Allah membenci orang ini, pasti Allah akan menggantinya. "Maka datanglah malaikat Jibril memberitahukan kepada Rasulullah saw apa yang mereka ucapkan. Maka turunlah ayat ini yang melarang manusia menyombongkan diri karena kedudukan,pangkat, kekayaan, dan keturunan dan bahwa kemuliaan seseorang di sisi Allah dinilai dari derajat ketakwaannya.

Ayat ini juga menyatakan bahwa persaudaraan Islam berlaku untuk seluruh umat manusia tanpa dibatasi oleh bangsa, warna kulit, kekayaan dan wilayah melainkan didasari oleh ikatan aqidah. Persaudaraan merupakan pilar masyarakat Islam dan salah satu basis kekuatannya. "Seorang mukmin terhadap mukmin yang lainnya bagaikan bangunan yang saling mengikat dan menguatkan serta bagaikan jalinan antara jari-jemari." (HR.Muttafaq'alaih dari Abu Musa r.a.)

Rasulullah saw pernah menganggap persaudaraan antar umat Islam adalah basis yang sangat penting sehingga hal yang dilakukan beliau adalah mempersaudarakan kaum Muhajirin dan Anshar secara formal satu dengan yang lainnya ketika hijrah ke Madinah. 

Dan surat Al-Baqarah ayat 256 yang artinya:”..tidak ada paksaan untuk memasuki agama (Islam); sesungguhnya telah jelas mana jalan yang benar dan jalan yang sesat. Karena itu barang siapa yang inkar kepada taghut dan iman kepada Allah, maka sesungguhnya ia berpegang pada tali yang amat kuat yang tudak akan putus. Dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.” Para ahli ta’wil berselisih pendapat, sebagian dari mereka mengatakan bahwa ayat ini turun ditengah-tengah kaum Ansor, sekelompok dari mereka mempunyai anak yang masuk Yahudi atau Nasrani, ketika Islam datang kelompok tersebut ingin memaksa anak mereka untuk masuk Islam namun Allah melarang mereka untuk berbuat demikian dengan menurunkan ayat ini sehingga mereka sendirilah yang harus memilih Islam sebagai agama mereka. Dari sini bisa dilihat bahwa tidak ada alasan apapun bagi kita untuk melakukan pemaksaan apalagi kekerasan atas nama agama karena Allah memang melarangnya.

Bersatulah bangsaku tidak kasihan kah kalian melihat saudara kalian di perlakukan seperti itu oleh saudaranya sendiri….,sudah cukup kita di jajah 360 tahun dan merasakan bagaimana pahitnya politik adu domba lalu hancurkan yang di gunakan penjajah….,sesungguhnya tak ada Negara satupun yang mampu menjajah kita jika kita bersatu ,kita bangsa besar,kita bangsa kuat..,maka bersatulah……,untuk INDONESIA

mohon maaf dan mohon koreksi nya apabila ada kesalahan...,

REFERENSI 
·         Al-Qur'an dan Tafsirnya, Universitas Islam Indonesia 
·         Ibnu Taimiyah,Imam Suyuthi,Imam Syaukani,Ghibah,Pustaka Al-Kautsar 
·         Ahmad Yani Wahid,Refleksi Ukhuwah,Telaah Persaudaraan Muslim,C.V. Tursina





BPKAD KABUPATEN SERANG

     KABUPATEN SERANG,  Kabupaten Serang merupakan salah satu dari delapan kabupaten/kota di Propinsi Banten,terletak diujung barat bagian u...